Rabu, Juni 06, 2012

HIMAPALUTA

ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN MAHASIAWA PALUTA JAKARTA
(HIMAPALUTA) JAKARTA dan SEKITARNYA
Pendahuluan
Mahasiswa Paluta yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya dengan kualitas dan kuantitas yang relatif tinggi merupakan aset daerah yang sangat potensial untuk menunjang pembangunan di daerah kelahirannya. Sumberdaya tersebut tidak akan termanfaatkan dengan baik tanpa adanya koordinasi intern Mahasiswa di Jakarta dan Sekitarnya atau antara Mahasiswa dengan tokoh masyarakat yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya dan pihak Pemerintah Daerah.
Dengan didorong rasa ikatan kecintaan dan keinginan untuk mempererat tali persaudaran antar sesama warga Paluta yang berada di Jakarta dan Sekitarnya dan mengingat kepentingan antar individu dan masyarakat, khususnya demi masa depan dan kemajuan masyarakat di Padang Lawas Utara , maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menghimpun dan menampung aspirasinya.
            Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, maka kami di Jakarta dan Sekitarnya yang terdiri dari kumpulan mahasiswa berketepatan hati untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi, yang ketentuan-ketentuan dasarnya diatur dalam anggaran dasar.


BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Paluta Jakarta dan Sekitarnya , yang disingkat  dengan HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
Pasal 2
Bentuk Organisasi ini adalah paguyuban atau perkumpulan daerah yang biasa dikenal dengan Organisasi Mahasiswa Daerah (OMDA).
Pasal 3
Himpunan Mahasiswa Paluta sudah berdiri sejak lama tepatnya sejak tahun 2000-an.
Pasal 4
Himpunan Mahasiswa Paluta merupakan bentuk solidaritas diantara mahasiswa asal Paluta yang sedang menimba ilmu di berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta dan Sekitarnya.
Pasal 5
Himpunan Mahasiswa Paluta Jakarta dan Sekitanya  berkedudukan di Jakarta.
Dan sebagai pusat kegiatan-kegiatan mahasiswa Paluta.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 6
Himpunan Mahasiswa Paluta Jakarta dan Sekitarnya  berasaskan Kekeluargaan

Pasal 7
Himpunan Mahasiswa Paluta ( HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitarnya bertujuan :
1.   Membina ikatan persaudaraan antar sesama warga Paluta di perantauan.
2.   Menjaga hubungan baik dengan masyarakat lainnya dengan dilandasi semangat rasa kekeluargaan dan seperjuangan.
3.   Ikut serta dalam mensukseskan pembangunan di Indonesia umumnya dan di daerah Paluta pada khususnya.
Pasal 8
Sifat organisasi ini adalah atas dasar kesukarelaan, pendidikan dan kemasyarakatan yang bertanggung jawab terhadap diri dan masyarakat pada umumnya.




BAB III
LAMBANG
Pasal 9
Lambang Himpunan Mahasiswa Paluta  (HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitanya adalah

BAB IV
USAHA
Pasal 10
Organisasi melakukan usaha-usaha yang sah, baik ke dalam maupun ke luar
untuk mencapai tujuannya, usaha-usaha itu meliputi:
  1. Mengembangkan sumber daya manusia melalui penumbuhan semangat berorganisasi.
  2. Mewujudkan pendidikan dan kebudayaan bagi mahasiswa Paluta di perantauan.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Himpunan Mahasiswa Paluta Jakarta dan Sekitanya terdiri dari:
1.   Anggota biasa.
2.   Anggota luar biasa.
3.   Anggota kehormatan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi Anggota Himpunan Mahasiswa Paluta  (HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitanya terdiri dari:
1.  Musyawarah Besar (MUBES).
2.  Dewan Pengawas Organisasi
3.  Dewan Penasehat (DP).
4.  Pengurus.
5.  Anggota.

BAB VII
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 13
Rapat-rapat organisasi ini terdiri dari:
1. Rapat kerja.
2. Rapat departemen.
3. Rapat pengurus
Pasal 14
Musyawarah anggota organisasi ini Musyawarah Besar (MUBES)

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber dana organisasi ini terdiri dari:
  1. Pemerintah Kota dan Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA)
  2. Iuran anggota yang ketentuan-ketentuannya diatur oleh kepengurusan.
  3. Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat.
  4. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi ini.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 17
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Besar yang aturanya  dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau ketentuan dan aturan-aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASIAWA PALUTA JAKARTA
(HIMAPALUTA) JAKARTA dan SEKITARNYA

BAB I
ASAS DAN SIFAT
Pasal 1
Himpunan Mahasisiwa Himpunan Mahasiswa Paluta  (HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitanya berasaskan Kekeluargaan dan bersifat kesukarelaan, pendidikan dan kemasyarakatan.

Pasal 2

Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi nilai kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 3

Kekeluargan yang tidak mengenal perbedaan golongan dan tidak bernaung
dibawah partai politik dan organisasi manapun.

BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan organisasi ini adalah:
1. Mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargan diantara sesama anggota.
2. Berusaha meningkatkan kesejahteraan anggota dan menampung segala aspirasi anggota sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
3. Meningkatkan wawasan dan pembinaan mental bagi anggota.
4. Terjalinya kerjasama dengan seluruh masyarakat, terutama sesama masyarakat Paluta.
5. Ikut serta mensukseskan pembangunan Indonesia umumnya dan di daerah Paluta pada khususnya.

BAB III
LAMBANG
Pasal 5
Lambang Himpunan Mahasiswa Paluta  (HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitanya adalah



Pasal 6 
Adapun arti dari lambang tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Persegi Lima Melambangkan lima sila pancasila yang menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara
b.      HMP dengan warna biru tua perlambang keteguhan;
c.       warna kuning  melambangkan kematangan jiwa;
d.      Himpuna Mahasiwa Paluta Jakarta berwarna merah melambangkan keberanian dan ;
e.      Tulisan HMP  merupakan nama organisasi

BAB IV
USAHA
Pasal 7
Usaha-usaha ke dalam adalah kegiatan yang berada dalam lingkup Himpunan Mahasiswa Paluta  (HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitanya
Pasal 8
Usaha-usaha keluar adalah kegiatan yang melibatkan orang-orang atau badan-badan yang berada di luar organisasi.
Pasal 9
Usaha-usaha keluar yang membawa nama organisasi harus mendapat persetujuan Dewan Penasehat.




BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota biasa adalah pelajar dan mahasiswa asal Paluta yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya, terdaftar sebagai anggota.
Pasal 11
Anggota luar biasa adalah pelajar dan mahasiswa Paluta yang pernah berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya terdaftar sebagai anggota.
Pasal 12
Anggota kehormatan adalah orang yang ditunjuk dan diangkat serta disahkan oleh pengurus, karena berjasa pada organisasi atau karena alasan-alasan tertentu.
Pasal 13
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya karena:
1. Anggota tersebut meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3. Dikeluarkan atau diberhentikan dari keanggotaan.
Pasal 14
Pemberhentian sementara dapat dilakukan karena:
1. Melanggar AD/ART organisasi.
2. Melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi ini.

Pasal 15
Anggota diberhentikan dan dikeluarkan apabila:
1. Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
2. Tetap dan sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran setelah diberhentikan  secara sementara.
Pasal 16
Pemberhentian dilakukan oleh pengurus dalam rapat pengurus dan wajib diberitahukan kepada semua anggota.
Pasal 17
Anggota yang dikeluarkan harus menyerahkan segala tanda keanggotaan dan segala inventaris organisasi.
Pasal 18
Anggota biasa mempunyai hak sebagai berikut:
1. Mengemukakan pendapat, lisan maupun tulisan.
     2. Memilih dan dipilih sebagai wakil anggota untuk duduk dalam kepengurusan atau jabatan tertentu dalam setiap kegiatan HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
Pasal 19
Anggota luar biasa memepunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak pilih.
Pasal 20
Anggota kehormatan mempunyai hak untuk memberikan saran/pendapat maupun nasehat untuk kepentingan organisasi.
Pasal 21
Kewajiban anggota adalah :
1. Menaati AD/ART serta peraturan lainnya.
2. Memelihara dan menjaga nama baik HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
3. Membayar iuran anggota menurut peraturan yang telah ditetapkan pengurus.
4. Mengikuti setiap kegiatan organisasi.
5. Menjaga keutuhan inventarisasi organisasi.
Pasal 22
Setiap anggota yang karena jasanya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi diberikan tanda penghargaan oleh pengurus.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 23
Musyawarah Besar adalah :
1. Kekuasan tertinggi didalam organisasi.
2. Musyawarah Besar adalah rapat umum anggota.
3. Musyawarah Besar mempunyai wewenang :
a. Menetapkan AD/ART.
b. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum.
c. Memilih dan memberhentikan Ketua Umum.
d. Mengusulkan Dewan Penasehat.
e. Menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu.
4. Musyawarah Besar diadakan setiap awal masa kepengurusan.
Pasal 24
Dewan Pengawas Organisasi (DPO) di pilih dari anggota biasa dan atau anggota kehormatan dan ditetapkan dalam mubes.

Pasal 25
Dewan Pengawas Organisasi (DPO) bertugas mengawasi jalannya kegiatan dan memberi teguran pada pengurus, tanpa menyimpang dari AD/ART organisasi
Pasal 26
Dewan Penasehat (DP) dipilih dari anggota biasa atau anggota kehormatan dan ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 27
Dewan Penasehat (DP) bertugas memberi bimbingan, saran dan kritik demi kelancaran dan nama baik organisasi.
Pasal 28
Pengurus HIMAPALUTA Jakarta dan sekitarnya adalah anggota biasa.
Pasal 29
Pengurus HIMAPALUTA Jakarta dan sekitarnya dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
Pasal 30
Pengurus dibentuk oleh Ketua Umum terpilih paling lambat satu bulan setelah pengangkatannya dalam Musyawarah Besar.
Pasal 31
1. Apabila Ketua Umum tidak mampu lagi menjalankan tugas maka ditunjuk pejabat sementara (PJS) oleh Dewan Penasehat sampai diadakan Musyawarah Besar.
2. Apabila salah seorang pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya disebabkan sakit atau keluar/dikeluarkan dari organisasi maka jabatannya akan diteruskan oleh orang yang ditunjuk Ketua Umum.
Pasal 32
Masa jabatan kepengurusan adalah satu periode.
Pasal 33
Badan-badan khusus disesuaikan dengan keperluan dan ditetapkan oleh pengurus serta bertanggung jawab kepada pengurus.
Pasal 34
Base Camp:
1.      Base Camp Mahasiswa Paluta bernama "Parhuta-huta"
2.      Base Camp Mahasiswa Paluta sebagai kesekretariatan dan pusat  kegiatan HIMAPALUTA jakarta dan sekitarnya.
3.      Base Camp mempunyai struktur kepengurusan tersendiri.
4.      Base dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh penghuni Base Camp.
5.      Ketua Base Camp bertanggung jawab kepada Ketua Umum HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
6.      Segala sesuatu aturan yang menyangkut Base Camp ditetapkan oleh pengurus Base Camp.
Pasal 35
Musyawarah Besar dipimpin oleh maksimal tiga orang presidium sebagai pimpinan sidang selama musyawarah Besar.
Pasal 36
Rapat organisasi :
1.      Rapat Kerja adalah rapat yang membahas program kerja selama satu periode kepengurusan sekurang-kurangnya sekali selama kepengurusan.
2.      Rapat Pengurus adalah rapat-rapat yang dihadiri semua pengurus, diadakan sekurang- kurangnya tiga bulan sekali.
3.      Rapat Departemen adalah rapat yang dihadiri oleh anggota atau staf masing- masing departemen, diadakan sekurang- kurangnya satu bulan sekali.
Pasal 37
Tata tertib sidang :
1.      Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara setelah mendapat  kesempatan dari pimpinan sidang.
2.      Selain anggota HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya, sidang dapat dihadiri oleh undangan atas persetujuan pengurus.
3.      Undangan dapat mengemukakan pendapat/saran atas persetujuan pimpinan sidang.
4.      Keputusan-keputusan dalam rapat dianggap sah bila disetujui oleh separuh  ditambah satu anggota yang hadir.
5.      Setiap anggota yang hadir dalam sidang wajib mematuhi aturan sidang. Bila tidak mematuhinya pimpinan sidang memberi peringatan dan dapat mengeluarkanya dari sidang.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 38
Keuangan dan inventaris organisasi berada dan diatur oleh pengurus.
Pasal 39
Uang iuran ditetapkan dan dipungut langsung oleh pengurus berdasarkan rapat pengurus.
Pasal 40
Bagi anggota yang tidak sanggup membayar iuran diberikan dispensasi/keringanan dengan alasan yang dapat diterima oleh pengurus.

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 41
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota dimana pembicaraan-pembicaraan tentang pembubaran ini diinginkan minimal 2/3 dari jumlah anggota dan musyawarah ini dianggap sah bila dihadiri 3/4 anggota organisasi ini.
Pasal 42
Pembubaran baru dianggap sah bila disetujui oleh 3/4 dari jumlah yang hadir.
Pasal 43
Perubahan dan pengesahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Besar.
Pasal 44
Keputusan perubahan dan pengesahan AD/ART sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 45
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan dan aturan-aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money