ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN MAHASIAWA PALUTA JAKARTA
(HIMAPALUTA) JAKARTA dan SEKITARNYA
Pendahuluan
Mahasiswa Paluta yang berdomisili di Jakarta
dan Sekitarnya dengan kualitas dan kuantitas yang relatif
tinggi merupakan aset daerah yang sangat potensial untuk menunjang pembangunan
di daerah kelahirannya. Sumberdaya tersebut tidak akan termanfaatkan dengan
baik tanpa adanya koordinasi intern Mahasiswa di Jakarta dan
Sekitarnya atau antara Mahasiswa dengan tokoh
masyarakat yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya dan pihak Pemerintah Daerah.
Dengan didorong rasa ikatan kecintaan dan keinginan untuk mempererat tali
persaudaran antar sesama warga Paluta yang berada di Jakarta dan Sekitarnya dan mengingat
kepentingan antar individu dan masyarakat, khususnya demi masa depan dan
kemajuan masyarakat di Padang Lawas Utara , maka perlu dibentuk
suatu wadah untuk menghimpun dan menampung aspirasinya.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, maka kami di Jakarta
dan Sekitarnya yang terdiri dari kumpulan mahasiswa
berketepatan hati untuk menghimpun diri dalam suatu organisasi, yang
ketentuan-ketentuan dasarnya diatur dalam anggaran dasar.
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
Paluta Jakarta dan Sekitarnya , yang disingkat
dengan HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
Pasal 2
Bentuk Organisasi ini adalah paguyuban atau
perkumpulan daerah yang biasa dikenal dengan Organisasi Mahasiswa Daerah
(OMDA).
Pasal 3
Himpunan Mahasiswa Paluta sudah berdiri sejak lama tepatnya sejak tahun 2000-an.
Pasal 4
Himpunan Mahasiswa Paluta merupakan bentuk solidaritas diantara mahasiswa asal Paluta yang sedang menimba ilmu di berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta dan Sekitarnya.
Pasal 5
Himpunan Mahasiswa Paluta
Jakarta dan Sekitanya berkedudukan di Jakarta.
Dan sebagai pusat kegiatan-kegiatan mahasiswa
Paluta.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 6
Himpunan Mahasiswa Paluta
Jakarta dan Sekitarnya berasaskan Kekeluargaan
Pasal 7
Himpunan Mahasiswa Paluta
( HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitarnya bertujuan :
1. Membina ikatan persaudaraan antar sesama warga Paluta di perantauan.
2. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat lainnya dengan
dilandasi semangat rasa kekeluargaan dan
seperjuangan.
3. Ikut serta dalam mensukseskan pembangunan di Indonesia umumnya
dan di daerah Paluta pada khususnya.
Pasal
8
Sifat organisasi ini
adalah atas dasar kesukarelaan, pendidikan
dan kemasyarakatan yang bertanggung jawab terhadap diri dan masyarakat pada umumnya.
BAB III
LAMBANG
Pasal 9
BAB IV
USAHA
Pasal 10
Organisasi melakukan usaha-usaha yang sah,
baik ke dalam maupun ke luar
untuk mencapai tujuannya, usaha-usaha itu
meliputi:
1. Mengembangkan sumber
daya manusia melalui penumbuhan semangat berorganisasi.
2. Mewujudkan pendidikan dan kebudayaan bagi
mahasiswa Paluta di perantauan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota Himpunan Mahasiswa Paluta
Jakarta dan Sekitanya terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota luar biasa.
3. Anggota kehormatan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi
Anggota Himpunan Mahasiswa Paluta
(HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitanya terdiri dari:
1. Musyawarah Besar (MUBES).
2. Dewan Pengawas Organisasi
3. Dewan Penasehat (DP).
4. Pengurus.
5. Anggota.
BAB VII
RAPAT DAN MUSYAWARAH
ANGGOTA
Pasal 13
Rapat-rapat organisasi
ini terdiri dari:
1. Rapat kerja.
2. Rapat departemen.
3. Rapat pengurus
Pasal 14
Musyawarah anggota
organisasi ini Musyawarah Besar (MUBES)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal
15
Sumber dana organisasi
ini terdiri dari:
- Pemerintah Kota dan Kabupaten Padang Lawas Utara (PALUTA)
- Iuran anggota yang ketentuan-ketentuannya diatur oleh kepengurusan.
- Sumbangan-sumbangan yang bersifat tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi ini.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 17
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dalam
Musyawarah Besar yang aturanya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau
ketentuan dan aturan-aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASIAWA PALUTA JAKARTA
(HIMAPALUTA) JAKARTA dan SEKITARNYA
BAB I
ASAS DAN SIFAT
Pasal 1
Himpunan Mahasisiwa Himpunan Mahasiswa Paluta
(HIMAPALUTA) Jakarta dan Sekitanya berasaskan Kekeluargaan dan bersifat kesukarelaan, pendidikan dan
kemasyarakatan.
Pasal 2
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi nilai kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3
Kekeluargan yang tidak mengenal perbedaan golongan dan tidak bernaung
dibawah partai politik dan organisasi manapun.
BAB II
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan organisasi
ini adalah:
1. Mempererat rasa persaudaraan dan
kekeluargan diantara sesama anggota.
2. Berusaha meningkatkan kesejahteraan
anggota dan menampung segala aspirasi anggota sepanjang tidak bertentangan
dengan AD/ART.
3. Meningkatkan wawasan dan pembinaan mental
bagi anggota.
4. Terjalinya kerjasama dengan seluruh
masyarakat, terutama sesama masyarakat Paluta.
5. Ikut serta mensukseskan pembangunan
Indonesia umumnya dan di daerah Paluta pada khususnya.
BAB III
LAMBANG
Pasal 5
Lambang Himpunan
Mahasiswa Paluta (HIMAPALUTA) Jakarta
dan Sekitanya adalah
Pasal 6
Adapun arti dari
lambang tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Persegi Lima Melambangkan lima sila pancasila yang menjadi pedoman
dalam berbangsa dan bernegara
b.
HMP dengan warna
biru tua perlambang keteguhan;
c.
warna kuning melambangkan kematangan jiwa;
d.
Himpuna Mahasiwa Paluta Jakarta berwarna merah melambangkan
keberanian dan ;
e. Tulisan HMP merupakan nama organisasi
BAB IV
USAHA
Pasal
7
Usaha-usaha ke
dalam adalah kegiatan yang berada dalam lingkup Himpunan Mahasiswa Paluta (HIMAPALUTA) Jakarta
dan Sekitanya
Pasal 8
Usaha-usaha
keluar adalah kegiatan yang melibatkan orang-orang atau badan-badan yang berada
di luar organisasi.
Pasal 9
Usaha-usaha
keluar yang membawa nama organisasi harus mendapat persetujuan Dewan Penasehat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota biasa
adalah pelajar dan mahasiswa asal Paluta yang berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya, terdaftar sebagai anggota.
Pasal 11
Anggota luar
biasa adalah pelajar dan mahasiswa Paluta yang pernah berdomisili di Jakarta dan Sekitarnya terdaftar
sebagai anggota.
Pasal 12
Anggota
kehormatan adalah orang yang ditunjuk dan diangkat serta disahkan oleh
pengurus, karena berjasa pada organisasi atau karena alasan-alasan tertentu.
Pasal 13
Anggota dapat
kehilangan keanggotaannya karena:
1. Anggota
tersebut meninggal dunia.
2. Atas
permintaan sendiri secara tertulis.
3. Dikeluarkan
atau diberhentikan dari keanggotaan.
Pasal 14
Pemberhentian
sementara dapat dilakukan karena:
1. Melanggar
AD/ART organisasi.
2. Melanggar
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi ini.
Pasal 15
Anggota
diberhentikan dan dikeluarkan apabila:
1. Melakukan
kegiatan yang merugikan nama baik HIMAPALUTA
Jakarta dan Sekitarnya.
2. Tetap dan
sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran setelah diberhentikan secara
sementara.
Pasal 16
Pemberhentian
dilakukan oleh pengurus dalam rapat pengurus dan wajib diberitahukan kepada
semua anggota.
Pasal 17
Anggota yang
dikeluarkan harus menyerahkan segala tanda keanggotaan dan segala inventaris
organisasi.
Pasal 18
Anggota biasa
mempunyai hak sebagai berikut:
1. Mengemukakan
pendapat, lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih sebagai wakil anggota untuk duduk dalam kepengurusan
atau jabatan tertentu dalam setiap kegiatan HIMAPALUTA Jakarta
dan Sekitarnya.
Pasal 19
Anggota luar
biasa memepunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak pilih.
Pasal 20
Anggota
kehormatan mempunyai hak untuk memberikan saran/pendapat maupun nasehat untuk
kepentingan organisasi.
Pasal 21
Kewajiban anggota
adalah :
1. Menaati
AD/ART serta peraturan lainnya.
2. Memelihara dan
menjaga nama baik HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
3. Membayar iuran
anggota menurut peraturan yang telah ditetapkan pengurus.
4. Mengikuti
setiap kegiatan organisasi.
5. Menjaga
keutuhan inventarisasi organisasi.
Pasal 22
Setiap anggota
yang karena jasanya untuk pembinaan dan pengembangan organisasi diberikan tanda
penghargaan oleh pengurus.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 23
Musyawarah Besar
adalah :
1. Kekuasan
tertinggi didalam organisasi.
2. Musyawarah
Besar adalah rapat umum anggota.
3. Musyawarah
Besar mempunyai wewenang :
a. Menetapkan
AD/ART.
b. Meminta
pertanggungjawaban Ketua Umum.
c. Memilih dan
memberhentikan Ketua Umum.
d. Mengusulkan
Dewan Penasehat.
e. Menetapkan ketentuan-ketentuan
lain yang dianggap perlu.
4. Musyawarah
Besar diadakan setiap awal masa kepengurusan.
Pasal 24
Dewan Pengawas
Organisasi (DPO) di pilih dari anggota biasa dan atau anggota kehormatan dan
ditetapkan dalam mubes.
Pasal 25
Dewan Pengawas
Organisasi (DPO) bertugas mengawasi jalannya kegiatan dan memberi teguran pada
pengurus, tanpa menyimpang dari AD/ART organisasi
Pasal 26
Dewan Penasehat
(DP) dipilih dari anggota biasa atau anggota kehormatan dan ditetapkan oleh
pengurus.
Pasal 27
Dewan Penasehat
(DP) bertugas memberi bimbingan, saran dan kritik demi kelancaran dan nama baik
organisasi.
Pasal 28
Pengurus HIMAPALUTA Jakarta dan sekitarnya adalah anggota biasa.
Pasal 29
Pengurus HIMAPALUTA Jakarta dan sekitarnya dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
Pasal 30
Pengurus dibentuk
oleh Ketua Umum terpilih paling lambat satu bulan setelah pengangkatannya dalam
Musyawarah Besar.
Pasal 31
1. Apabila Ketua Umum tidak mampu lagi
menjalankan tugas maka ditunjuk pejabat sementara (PJS) oleh Dewan Penasehat sampai
diadakan Musyawarah Besar.
2. Apabila salah seorang pengurus tidak dapat
menjalankan tugasnya disebabkan sakit atau keluar/dikeluarkan dari organisasi
maka jabatannya akan diteruskan oleh orang yang ditunjuk Ketua Umum.
Pasal 32
Masa jabatan
kepengurusan adalah satu periode.
Pasal 33
Badan-badan
khusus disesuaikan dengan keperluan dan ditetapkan oleh pengurus serta
bertanggung jawab kepada pengurus.
Pasal 34
Base Camp:
1. Base Camp Mahasiswa Paluta bernama "Parhuta-huta"
2. Base Camp Mahasiswa Paluta sebagai
kesekretariatan dan pusat kegiatan HIMAPALUTA jakarta
dan sekitarnya.
3. Base Camp mempunyai struktur kepengurusan
tersendiri.
4. Base dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih
oleh penghuni Base Camp.
5. Ketua Base Camp bertanggung jawab kepada
Ketua Umum HIMAPALUTA Jakarta dan Sekitarnya.
6. Segala sesuatu aturan yang menyangkut Base
Camp ditetapkan oleh pengurus Base Camp.
Pasal 35
Musyawarah Besar
dipimpin oleh maksimal tiga orang presidium sebagai pimpinan sidang selama
musyawarah Besar.
Pasal 36
Rapat organisasi
:
1. Rapat Kerja adalah rapat yang membahas
program kerja selama satu periode kepengurusan sekurang-kurangnya sekali selama
kepengurusan.
2. Rapat Pengurus adalah rapat-rapat yang
dihadiri semua pengurus, diadakan sekurang- kurangnya tiga bulan sekali.
3. Rapat Departemen adalah rapat yang dihadiri
oleh anggota atau staf masing- masing departemen, diadakan sekurang- kurangnya
satu bulan sekali.
Pasal 37
Tata tertib
sidang :
1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak
suara setelah mendapat kesempatan dari pimpinan sidang.
2. Selain anggota HIMAPALUTA
Jakarta dan Sekitarnya, sidang dapat
dihadiri oleh undangan atas persetujuan pengurus.
3. Undangan dapat mengemukakan pendapat/saran
atas persetujuan pimpinan sidang.
4. Keputusan-keputusan dalam rapat dianggap sah
bila disetujui oleh separuh ditambah satu anggota yang hadir.
5. Setiap anggota yang hadir dalam sidang wajib
mematuhi aturan sidang. Bila tidak mematuhinya pimpinan sidang memberi
peringatan dan dapat mengeluarkanya dari sidang.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 38
Keuangan dan
inventaris organisasi berada dan diatur oleh pengurus.
Pasal 39
Uang iuran
ditetapkan dan dipungut langsung oleh pengurus berdasarkan rapat pengurus.
Pasal 40
Bagi anggota yang
tidak sanggup membayar iuran diberikan dispensasi/keringanan dengan alasan yang
dapat diterima oleh pengurus.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 41
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota dimana
pembicaraan-pembicaraan tentang pembubaran ini diinginkan minimal 2/3 dari
jumlah anggota dan musyawarah ini dianggap sah bila dihadiri 3/4 anggota organisasi
ini.
Pasal 42
Pembubaran baru
dianggap sah bila disetujui oleh 3/4 dari jumlah yang hadir.
Pasal 43
Perubahan dan
pengesahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Besar.
Pasal 44
Keputusan
perubahan dan pengesahan AD/ART sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 suara
yang hadir.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 45
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dalam ketentuan dan aturan-aturan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
0 comments:
Posting Komentar